Postingan

I. Pengantar Umum

Gambar
A. Istilah-istilah dalam Fiqih Ada beberapa istilah yang biasa dipakai dalam kaitannya dengan pembahasan fiqih, antara lain:  1. Mukallaf Orang Mukallaf yaitu orang Islam yang dikenai kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dan dan menjauhi larangan-larangan agama (termasuk di dalamnya mematuhi hukum-hukum Islam), karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama. 2. Syarat Syarat yaitu sesuatu yang harus ada atau terpenuhi, sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka rusak (batal) pekerjaan itu, atau tidak sah. Misalnya syarat mengerjakan shalat fardhu antara lain harus sudah masuk waktu. Bila belum masuk waktunya, maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Seperti shalat dzuhur jam 10.00 WIB. 3. Rukun  Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti kegiatan yang pokok dan tidak boleh ditinggalkan. Bila rukun tersebut tidak terpenuhi atau dikerjakan, tidak sah pekerjaan tersebu