I. Pengantar Umum



A. Istilah-istilah dalam Fiqih


Ada beberapa istilah yang biasa dipakai dalam kaitannya dengan pembahasan fiqih, antara lain: 

1. Mukallaf


Orang Mukallaf yaitu orang Islam yang dikenai kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dan dan menjauhi larangan-larangan agama (termasuk di dalamnya mematuhi hukum-hukum Islam), karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Syarat


Syarat yaitu sesuatu yang harus ada atau terpenuhi, sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka rusak (batal) pekerjaan itu, atau tidak sah. Misalnya syarat mengerjakan shalat fardhu antara lain harus sudah masuk waktu. Bila belum masuk waktunya, maka shalat yang dikerjakan tidak sah. Seperti shalat dzuhur jam 10.00 WIB.

3. Rukun 


Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti kegiatan yang pokok dan tidak boleh ditinggalkan. Bila rukun tersebut tidak terpenuhi atau dikerjakan, tidak sah pekerjaan tersebut. Contoh: membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan rukun atau pokok bagian shalat, harus dikerjakan, bila ditinggalkan tidak sah shalat.

4. Sah


Sah adalah bila suatu pekerjaan atau amalan terpenuhi syarat dan rukunnya secara benar.

5. Batal


Batal artinya tidak sah, yakni bila tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.

B. Hukum-Hukum Islam 


Hukum-hukum yang terdapat dalam syariat agama Islam itu ada lima (5) yaitu:

1. Wajib atau Fardu


Yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan, bila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkannya akan mendapat siksa. Seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan Haji bagi orang yang mampu. Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:

a. Wajib 'Ain atau Fardu 'Ain

Yaitu perkara atau kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain-lain.

b. Wajib Kifayah atau Fardu Kifayah

Yaitu kewajiban yang apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang telah terpenuhi pekerjaan tersebut dan tidak mendatangkan siksa bagi mukallaf yang lain harus. Namun berdosalah seluruhnya, jika tidak ada seorang pun mukallaf dari mereka yang mengerjakannya, seperti shalat jenazah.

2. Sunat (Mustahab)


Yaitu suatu perkara atau perintah yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak apa-apa atau tidak berdosa. Seperti mengerjakan shalat sunat rawatib, puasa senin Kamis dan sebagainya. Sunat itu dibagi menjadi dua macam.

a. Sunat Muakkad

Yaitu amalan sunat yang sangat disarankan untuk mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat hari raya, dan lain-lain 

b. Sunat Ghoiru Muakkad

Yaitu sunat biasa, sunat yang tidak terlalu dianjurkan untuk dikerjakan, seperti shalat dua rakaat sebelum maghrib.

3. Haram


Yaitu suatu perkara atau pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mendapat siksa dan bila meninggalkannya akan mendapat pahala. Seperti makan daging babi, minum bir, berjudi dan lain-lain

4. Makruh


Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Seperti makan jengkol, bawang dan lain-lain.

5. Mubah (Jawaz) atau Boleh.


Yaitu suatu perkara atau pekerjaan boleh-boleh saja dikerjakan, tidak ada akibat dari pekerjaannya tersebut, baik pahala ataupun dosa. Mubah artinya boleh, boleh dikerjakan boleh pula ditinggalkan. Seperti makan, minum dan lain-lain.

Komentar